Badan Pengurus Harian

KETUA UMUM

  • Bertanggung jawab atas segala kegiatan dan program kerja bpm
  • Mengkoordinir pengurus harian serta koordinator tiap Komisi

WAKIL KETUA UMUM 

  • Membantu ketua umum bpm
  • Mewakili ketua umum bpm

SEKRETARIS UMUM 

  • Membuat surat-surat yang dibutuhkan pada kegiatan dan program kerja bpm
  • Memeriksa Proposal serta Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan atau program kerja bpm
  • Notulen dan pengaturan administrasi bpm
  • Mengarsipkan surat masuk dan keluar

BENDAHARA UMUM 

  • Membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bpm
  • Mengatur keuangan bpm
  • Memeriksa anggaran dana Proposal serta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan program kerja bpm
  • Memeriksa keuangan di setiap program kerja