
KETUA UMUM
- Bertanggung jawab atas segala kegiatan dan program kerja bpm
 - Mengkoordinir pengurus harian serta koordinator tiap Komisi
 
WAKIL KETUA UMUM
- Membantu ketua umum bpm
 - Mewakili ketua umum bpm
 
SEKRETARIS UMUM
- Membuat surat-surat yang dibutuhkan pada kegiatan dan program kerja bpm
 - Memeriksa Proposal serta Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan atau program kerja bpm
 - Notulen dan pengaturan administrasi bpm
 - Mengarsipkan surat masuk dan keluar
 
BENDAHARA UMUM
- Membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bpm
 - Mengatur keuangan bpm
 - Memeriksa anggaran dana Proposal serta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan program kerja bpm
 - Memeriksa keuangan di setiap program kerja
 
