Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Jember
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Farmasi merupakan Badan Legislatif Organisasi Kemahasiswaan yang ada di Fakultas Farmasi Universitas Jember. BPM adalah lembaga independen, yang secara struktural segala kinerjanya dipertanggungjawabkan kepada pihak Fakultas Farmasi. BPM Farmasi memiliki kedudukan sebagai organisasi intra yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Farmasi, menyusun produk hukum seperti UU dan mengawasi kebijakan serta program kerja yang dilaksanakan oleh BEMF.
BPM yang mulanya bernama MPM atau Majelis Permusyawaratan Mahasiswa ini sudah didirikan sejak tahun 2006. Sejak diberlakukannya SK Rektor tahun 2015, nama MPM diganti menjadi BPM. bpm ini secara resmi ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2016 oleh KPUM. Pengurus bpm sendiri terdiri dari perwakilan mahasiswa tiap angkatan sesuai dengan ketetapan dalam AD/ART Ormawa Fakultas Farmasi.